Monitoring Evaluasi dan Pengendalian Standar Mutu Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Lima langkah utama, yaitu PPEPP, di dalam SPMI suatu perguruan tinggi merupakan proses implementasi Standar Dikti dalam SPMI. Menurut Pasal 54 Undang-Undang Dikti, standar yang harus digunakan di dalam SPMI setiap perguruan tinggi adalah Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri, dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada SN Dikti. Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai berpijak dari Permendikbud Nomor 53 tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguran Tinggi dan menjadikan permendikbud tersebut sebagai bahan untuk melakukan berbagai revisi teekait dokumen SPMI Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.
Berdasarkan hal tersebut perlu adanya monitoring, evaluasi dang pengendalian standar mutu dalam pengelolaan di setiap perguruan tinggi. Oleh sebab itu Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai menyambut baik untuk mendukung monitoring, evaluasi dan pengendalian mutu yang dilaksanakan di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.

By | 03 Dec 2024 21:26 | lpm agenda | 0 COMMENTS |