STRUKTUR ORGANISASI

 

WhatsApp Image 2024-12-05 at 17.58.33.jpeg

KEPALA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan tanggung jawab pokok :

  1. Mengelola sistem penjaminan mutu internal dan eksternal mengacu kepada Standar Nasional dan Internasional.

  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait manajemen mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI);

  3. Melaksanakan siklus Sitem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) meliputi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar mutu akademik dan non-akademik di lingkungan universitas;

  4. Membuat, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Penjaminan Mutu SN-Dikti dan Lampauannya dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan;

  5. Mengajukan saran atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan akademik dan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal;

  6. Melakukan pengembangan penjaminan mutu secara konsisten, efisien, dan akuntabel secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

  7. Melaksanakan Audit Mutu Internal, Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dengan terprogram dan berkelanjutan;

  8. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan;

  9. Memfasilitasi dan mendampingi universitas dan Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status akreditasi;

  10. Membuat dan melengkapi dokumen SPMI serta dokumen pendukung lainnya untuk kepentingan universitas;

  11. Menyiapkan data yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan akreditasi;

  12. Melaporkan dan menyampaikan data penjaminan mutu secara periodik ke LLDikti wilayah 2.

  13. Membuat laporan berkala 4 bulan, laporan kinerja akhir tahun kegiatan system penjaminan mutu, pengelolaan anggaran keuangan, pengawasan, pembinaan, kesehjahteraan sivitas dan pengelolaan sarana, prasarana kepada Rektor;

  14. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.


 

 SEKRETARIS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

  1. Bertanggung jawab dalam kegiatan koordinasi, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan, berikut anggarannya;

  2. Mengelola perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan notulensi rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan;

  3. Mengelola peaksanaan AMI, RTM, RTL, Monitoring dan Evaluasi;

  4. Mempersiapkan surat menyurat kedinasan dan mendistribusikannya ke unit terkait;

  5. Membantu tugas-tugas kepala LPM dalam mengimplentasikan program kerja;

  6. Bertanggung jawab kepada kepala LPM;

  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya diberikan oleh pimpinan.


WhatsApp Image 2024-12-20 at 12.44.08.jpeg

KEPALA BIDANG SPMI

  1. Membuat dan merevisi dokumen SPMI;

  2. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI;

  3. Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit;

  4. Mengelola pelaksanaan AMI, RTM, RTL, Monitoring dan Evaluasi;

  5. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja atau rencana kerja tahunan terkait penjaminan mutu;

  6. Merencanakan dan melaporkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Audit Mutu Internal (AMI), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) kepada Rektor dan LLDikti;

  7. Melaksanakanan dan mengikuti kegiatan pelatihan, workshop, seminar, Bimtek, datashering dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Dikti atau LLdikti;

  8. Melaksanakan dan memantau serta meng-update dokumen SPMI pada laman SPMI Online Kemendikbudristek;

  9. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

  10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.


WhatsApp Image 2024-12-06 at 09.44.48.jpeg

KEPALA BIDANG SPME

  1. Melakukan koordinasi dengan semua program studi terkait akreditasi/re- akreditasi;
  2. Memastikan kesiapan institusi dan atau program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
  3. Memfasilitasi, konsultasi dan mendampingi dalam penyusunan dokumen akreditasi universitas dan program studi;
  4. Memfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan akreditasi universitas dan program studi;
  5. Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring dan evaluasi sistem penjaminan mutu eksternal secara berkala kepada kepala LPM;
  6. Melaksanakan dan melaporkan monitoring dan evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD) untuk kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar/profesor ke LLdikti;
  7. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu eksternal berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Melaksanakanan dan mengikuti kegiatan pelatihan, workshop, seminar, Bimtek, datashering dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Dikti atau LLdikti;
  9. Melaksanakan dan memantau serta meng-update dokumen SPMI pada laman SPMI Online Kemendikbudristek;
    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

STAF UMUM DAN OPERATOR

  1. Membantu lembaga penjaminan mutu dalam melaksanakan program kerja;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait manajemen mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI);
  3. Mengadministrasikan surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan bidang akademik;
  4. Mendistribusikan surat menyurat kedinasan;
  5. Membantu kelancaran pelaksanaan program kerja bidang penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.