|
KEPALA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan tanggung jawab pokok :
-
Mengelola sistem penjaminan mutu internal dan eksternal mengacu kepada Standar Nasional dan Internasional.
-
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait manajemen mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI);
-
Melaksanakan siklus Sitem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) meliputi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar mutu akademik dan non-akademik di lingkungan universitas;
-
Membuat, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Penjaminan Mutu SN-Dikti dan Lampauannya dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan;
-
Mengajukan saran atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan akademik dan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal;
-
Melakukan pengembangan penjaminan mutu secara konsisten, efisien, dan akuntabel secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
-
Melaksanakan Audit Mutu Internal, Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dengan terprogram dan berkelanjutan;
-
Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan;
-
Memfasilitasi dan mendampingi universitas dan Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status akreditasi;
-
Membuat dan melengkapi dokumen SPMI serta dokumen pendukung lainnya untuk kepentingan universitas;
-
Menyiapkan data yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan akreditasi;
-
Melaporkan dan menyampaikan data penjaminan mutu secara periodik ke LLDikti wilayah 2.
-
Membuat laporan berkala 4 bulan, laporan kinerja akhir tahun kegiatan system penjaminan mutu, pengelolaan anggaran keuangan, pengawasan, pembinaan, kesehjahteraan sivitas dan pengelolaan sarana, prasarana kepada Rektor;
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|
|
SEKRETARIS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
-
Bertanggung jawab dalam kegiatan koordinasi, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan, berikut anggarannya;
-
Mengelola perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan notulensi rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan;
-
Mengelola peaksanaan AMI, RTM, RTL, Monitoring dan Evaluasi;
-
Mempersiapkan surat menyurat kedinasan dan mendistribusikannya ke unit terkait;
-
Membantu tugas-tugas kepala LPM dalam mengimplentasikan program kerja;
-
Bertanggung jawab kepada kepala LPM;
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya diberikan oleh pimpinan.
|
|
|
KEPALA BIDANG SPMI
-
Membuat dan merevisi dokumen SPMI;
-
Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI;
-
Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit;
-
Mengelola pelaksanaan AMI, RTM, RTL, Monitoring dan Evaluasi;
-
Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja atau rencana kerja tahunan terkait penjaminan mutu;
-
Merencanakan dan melaporkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Audit Mutu Internal (AMI), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) kepada Rektor dan LLDikti;
-
Melaksanakanan dan mengikuti kegiatan pelatihan, workshop, seminar, Bimtek, datashering dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Dikti atau LLdikti;
-
Melaksanakan dan memantau serta meng-update dokumen SPMI pada laman SPMI Online Kemendikbudristek;
-
Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|
|
KEPALA BIDANG SPME
- Melakukan koordinasi dengan semua program studi terkait akreditasi/re- akreditasi;
- Memastikan kesiapan institusi dan atau program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
- Memfasilitasi, konsultasi dan mendampingi dalam penyusunan dokumen akreditasi universitas dan program studi;
- Memfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan akreditasi universitas dan program studi;
- Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring dan evaluasi sistem penjaminan mutu eksternal secara berkala kepada kepala LPM;
- Melaksanakan dan melaporkan monitoring dan evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD) untuk kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar/profesor ke LLdikti;
- Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu eksternal berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- Melaksanakanan dan mengikuti kegiatan pelatihan, workshop, seminar, Bimtek, datashering dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Dikti atau LLdikti;
- Melaksanakan dan memantau serta meng-update dokumen SPMI pada laman SPMI Online Kemendikbudristek;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|
|
STAF UMUM DAN OPERATOR
- Membantu lembaga penjaminan mutu dalam melaksanakan program kerja;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait manajemen mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI);
- Mengadministrasikan surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan bidang akademik;
- Mendistribusikan surat menyurat kedinasan;
- Membantu kelancaran pelaksanaan program kerja bidang penjaminan mutu;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|