STRUKTUR ORGANISASI KEPALA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU Kepala Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan tanggung jawab pokok : Mengelola sistem penjaminan mutu internal dan eksternal mengacu kepada Standar Nasional dan Internasional. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait manajemen mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI); Melaksanakan siklus Sitem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) meliputi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar mutu akademik dan non-akademik di lingkungan universitas; Membuat, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Penjaminan Mutu SN-Dikti dan Lampauannya dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan; Mengajukan saran atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan akademik dan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal; Melakukan pengembangan penjaminan mutu secara konsisten, efisien, dan akuntabel secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku; Melaksanakan Audit Mutu Internal, Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dengan terprogram dan berkelanjutan; Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan; Memfasilitasi dan mendampingi universitas dan Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status akreditasi; Membuat dan melengkapi dokumen SPMI serta dokumen pendukung lainnya untuk kepentingan universitas; Menyiapkan data yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan akreditasi; Melaporkan dan menyampaikan data penjaminan mutu secara periodik ke LLDikti wilayah II Membuat laporan berkala 4 bulan, laporan kinerja akhir tahun kegiatan system penjaminan mutu, pengelolaan anggaran keuangan, pengawasan, pembinaan, kesehjahteraan sivitas dan pengelolaan sarana, prasarana kepada Rektor; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. SEKRETARIS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU Bertanggung jawab dalam kegiatan koordinasi, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan, berikut anggarannya; Mengelola perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan notulensi rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan; Mengelola peaksanaan AMI, RTM, RTL, Monitoring dan Evaluasi; Mempersiapkan surat menyurat kedinasan dan mendistribusikannya ke unit terkait; Membantu tugas-tugas kepala LPM dalam mengimplentasikan program kerja; Bertanggung jawab kepada kepala LPM; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya diberikan oleh pimpinan. KEPALA BIDANG SPMI Membuat dan merevisi dokumen SPMI; Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI; Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit; Mengelola pelaksanaan AMI, RTM, RTL, Monitoring dan Evaluasi; Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja atau rencana kerja tahunan terkait penjaminan mutu; Merencanakan dan melaporkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Audit Mutu Internal (AMI), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) kepada Rektor dan LLDikti; Melaksanakanan dan mengikuti kegiatan pelatihan, workshop, seminar, Bimtek, datashering dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Dikti atau LLdikti; Melaksanakan dan memantau serta meng-update dokumen SPMI pada laman SPMI Online Kemendikbudristek; Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. KEPALA BIDANG SPME Melakukan koordinasi dengan semua program studi terkait akreditasi/re- akreditasi; Memastikan kesiapan institusi dan atau program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal; Memfasilitasi, konsultasi dan mendampingi dalam penyusunan dokumen akreditasi universitas dan program studi; Memfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan akreditasi universitas dan program studi; Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring dan evaluasi sistem penjaminan mutu eksternal secara berkala kepada kepala LPM; Melaksanakan dan melaporkan monitoring dan evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD) untuk kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar/profesor ke LLdikti; Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu eksternal berbasis teknologi informasi dan komunikasi; Melaksanakanan dan mengikuti kegiatan pelatihan, workshop, seminar, Bimtek, datashering dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Dikti atau LLdikti; Melaksanakan dan memantau serta meng-update dokumen SPMI pada laman SPMI Online Kemendikbudristek;Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. OPERATOR DAN STAF UMUM Membantu lembaga penjaminan mutu dalam melaksanakan program kerja; Melaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait manajemen mutu Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI); Mengadministrasikan surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan bidang akademik; Mendistribusikan surat menyurat kedinasan; Membantu kelancaran pelaksanaan program kerja bidang penjaminan mutu; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.