KEBIJAKAN MUTU

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional  bahwa Sistem Penjaminan Mutu (SPM) merupakan salah satu aspek yang menentukan dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi.

Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai terus berkomitmen untuk melaksanakan SPM-PT baik internal maupun eksternal, secara sistematis, konsisten, bertahap dan berkesinambungan mengacu pada target-target dan strategi yang telah ditetapkan pada Renstra dan Visi Universitas.

Dokumen kebijakan SPMI disusun dengan tujuan :
1. Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di Universitas Sang Bumi Ruwa jurai.
2. Landasan dan arah dalam menetapkan semua standar dan manual atau prosedur dalam SPMI serta dalam melaksanakan dan meningkatkan mutu SPMI Universitas Sang Bumi Ruwa jurai.
3. Bukti otentik bahwa Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai telah memiliki dan melaksanakan SPMI sebagaimana diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan.

Lingkup kebijakan SPMI Univrsitas Sang Bumi Ruwa Jurai mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan baik dibidang akademik maupun nonakademik.Sebagai langkah awal pelaksanaan SPMI Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai disusun berdasarkan standar nasional Dikti yaitu pada bidang akademik yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya secara bertahap kebijakan SPMI Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai juga akan menambah SPMI pada bidang nonakademik administrasi dan keuangan (tata pamong dan manajemen lembaga, pengeolaan keuangan dan infrastruktur), Sumber daya manusia (dosen dan karyawan), kegiatan kemahasiswaan serta perencanaan dan kerja sama.

LINK Dokumen Kebijakan Mutu