AUDITOR EKSTERNAL UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.
AMI merupakan audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan dalam SPMI, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi resiko ketidaktercapaian standar atau penurunan kualitas. AMI bukanlah asesmen/penilaian, melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan program. Walaupun dalam proses audit dilakukan penilaian/skoring, namun penialian/skoring tersebut hanya digunakan untuk mempermudah perumusan rekomendasi peningkatan mutu, bukan untuk memberikan penilaian untuk peringkat apalagi untuk menghukum.
Pelaksanaan AMI di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dilakuakn mulai tanggal 4 Desember2023. LPM menyiapkan Panduan AMI ini agar proses AMI dapat berjalan dengan baik sehingga dapat tercapai budaya mutu yang diharapkan di lingkungan Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.
Kami Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai mendatangkan Auditor Eksternal yang Bernama Dr. Dessy Hermawan, M.Kes beliau merupakan Fasilitator Wilayah LLDIKTI II.
LINK INSTRUMEN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH AUDITOR EKSTERNAL SAAT AMI PRODI ILMU HUKUM